CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon tahun 2025 ini tengah mengejar penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana, usai acara Sosialisasi Kebijakan Metrologi Legal dan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Aula Setda Cilegon, Rabu (28/5/2025).
Hadi mengatakan, pihaknya tengah mengejar penghargaan DTU dengan mengupayakan beberapa UMKM, SPBU, dan perusahaan terkait untuk melakukan tertib ukur.
Penghargaan DTU tersebut, kata dia, merupakan penghargaan bergengsi dari Kementerian Perdagangan dalam satu tahun sekali.
“Selama ini memang Kota Cilegon tertib ukur, tapi belum pernah dapat penghargaan DTU. Makanya sekarang lagi maksimalkan untuk dapat penghargaan DTU itu,” kata Hadi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dirinya optimis tahun 2025 ini, Pemkot Cilegon akan mendapatkan penghargaan DTU dari Kementerian Perdagangan.
“Optimis bisa dapat DTU tahun ini. Sebenarnya nggak kesulitan ya di Cilegon buat tertib ukur produk, karena Cilegon kan daerah kecil jadi bisa kita upayakan,” ujarnya.
Melalui BDKT, setiap UMKM, SPBU, dan perusahaan terkait perlu mengemas produknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apapun produk yang terbungkus itu harus sesuai ketentuan ukurannya, seperti pelabelan kepenulisan huruf yang harus sesuai, penulisan kuantitasnya seperti netto dan lain-lain, dan penulisan satu ukurnya,” terangnya.
Ia mengungkapkan, sosialisasi tersebut dalam upaya pengawasan metrologi supaya semua produk dapat dalam keadaan terbungkus sesuai dengan ketentuan.
“Masih ada beberapa yang belum sesuai karena belum mengetahui ketentuan pastinya, makanya kita lakukan sosialisasi seperti ini,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, jika terdapat UMKM, SPBU, dan perusahaan terkait yang melakukan kecurangan dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi.
“Untuk sanksinya nanti berupa teguran 1 teguran 2, ada penarikan produk dari pengedaran juga, dan bisa dicabut izin usahanya,” tandasnya. (LUK)