SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa penguatan struktur permodalan Bank Banten serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 adalah langkah strategis yang menyasar langsung pada stabilitas fiskal dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Andra menggarisbawahi pentingnya dukungan konkret pemerintah provinsi terhadap Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran vital dalam menjaga likuiditas kas daerah dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Hal itu dia sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikannya di DPRD Provinsi Banten, Selasa (27/5).
“Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan bank ini profesional serta mandiri,” ujar Andra dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Ia menjelaskan bahwa penyertaan modal tidak hanya ditujukan untuk memenuhi ketentuan OJK dalam konsolidasi bank umum, tetapi juga untuk mendorong efisiensi dan integrasi antar-BUMD melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
E-Paper BANPOS Terbaru
Dalam hal ini, Pemprov Banten telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kemitraan dengan Bank Jatim.
“Insya Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan PAD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Andra, menegaskan fungsi vital Bank Banten sebagai penggerak fiskal daerah.
Lebih lanjut, Andra juga menekankan pentingnya RPJMD 2025–2029 sebagai dokumen arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Ia menuturkan bahwa penyusunan RPJMD telah melewati proses kajian teknis dan penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga mampu menjawab kebutuhan nyata warga Banten dan tantangan pembangunan yang dinamis.
“Mudah-mudahan pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD dapat mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar memenuhi kaidah dan ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.