CILEGON, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Wakil Presidium Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) tingkat pusat berinisial HAH (50), Senin (26/5).
Penangkapan ini juga mengungkap fakta lain yakni HAH positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2025 lalu. HAH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Vios bernomor polisi B-1990-SEJ.
Kendaraan tersebut, yang diketahui milik seorang wanita bernama Hesty, digelapkan HAH di Lingkungan Langon Indah, Tamansari, Pulomerak, Kota Cilegon, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, melalui Kasatreskrim AKP Hardi Meidikson Samula, membenarkan penangkapan HAH pada Sabtu, 24 Mei 2025.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Pelaku HAH (50), warga Ciwaduk, Cilegon, telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat Toyota Vios milik saudari Hesty,” ujar AKP Hardi Meidikson melalui siaran pers, Senin (26/5).
Selama pemeriksaan, pihak kepolisian mencatat sikap HAH yang dinilai tidak wajar dan keterangannya yang berubah-ubah. Kecurigaan ini mendorong dilakukannya pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
“Kondisi kesehatan dinyatakan sehat, namun hasil tes urine positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine,” tambah AKP Hardi.
Setelah didesak, HAH akhirnya mengakui bahwa mobil Toyota Vios tersebut telah digadaikan sebesar Rp25.000.000 kepada seseorang berinisial G.
Saat ini, HAH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku HAH dilakukan penahanan di rutan Polres Cilegon pada Sabtu 24 Mei 2025,” tutup AKP Hardi. (LUK)