SERANG, BANPOS – Beban gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang tahun ini membengkak. Terlebih, pasca penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) formasi tahun 2024.
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto, menyampaikan di tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerima CPNS baru sebanyak 553 orang sedangkan untuk PPPK jumlahnya kurang lebih sekitar 270 orang.
Kemudian untuk CPNS, mereka dijadwalkan terhitung mulai tanggal bekerja pada 1 Juni 2025. Sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Juli 2025.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai tersebut maka di tahun ini, Yusuf mengatakan, Pemkot Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar per bulannya. Jumlah itu sudah termasuk di dalamnya tunjangan baik itu tunjangan jabatan, keluarga, dan lain-lain.
“Sudah kita siapkan untuk CPNS dan PPPK yang baru itu kurang lebih per bulan Rp2,5 miliar,” katanya pada Jumat (23/5).
E-Paper BANPOS Terbaru
Jika ditotal dengan seluruh jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Serang yang kurang lebih mencapai 6.000 an orang, maka total alokasi anggaran belanja pegawai yang mesti disiapkan di tahun ini mencapai Rp495 miliar.
“Rp495 miliar setelah digabung,” katanya.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penganggaran belanja pegawai di tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dimana pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp480 miliar.
“Sebelum digabung sebesar Rp480 miliar,” ujarnya.
Meski terjadi lonjakan pada pengalokasian belanja pegawai, namun Yusuf memastikan, melihat keadaan fiskal Kota Serang saat ini dirasa masih mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Dengan belanja yang besar insyaallah masih bisa kita siapkan,” terangnya. Dan dia juga memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan Pemkot Serang tidak akan terganggu, meski terjadi pembengkakan pada lokasi anggaran belanja pegawai tahun ini.
“Nggak ada (pengaruh) karena kan sudah kita siapkan sebelumnya,” ujarnya memastikan.
Sementara itu saat disinggung mengenai PPPK paruh waktu, Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan masalah pemberian gaji terhadap PPPK paruh waktu masih mengacu pada aturan pemerintah pusat.