Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyayangkan bahwa hingga 2025, Pemkot Cilegon belum juga membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan, padahal dasar hukumnya sudah sangat jelas—baik dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini bukan soal anggaran. Ini soal komitmen politik dan keberpihakan kepada rakyat. Kalau kita bisa fasilitasi investasi triliunan, masa untuk bangun laboratorium kecil saja tidak bisa?” katanya lantang.
Ia mendesak agar pembentukan laboratorium ini masuk dalam prioritas APBD Perubahan 2025, dengan menyusun naskah akademik, dokumen teknis kelembagaan, serta pengadaan alat dasar dan pelatihan tenaga ahli.
“Laboratorium ini akan menjadi benteng terakhir kita. Kita tidak boleh menunggu terjadi pencemaran besar baru kita bereaksi. Pencegahan adalah bentuk tertinggi dari perlindungan,” tandas Masduki. (LUK)