Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Setelah CV Noor Annisa Muncul PT Bilal Jaya Properti

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 23, 2025
in PEMERINTAHAN
0
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar RDP dengan DLHK terkait perusahaan pencemar lingkungan, Kamis (22/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi kepada wartawan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang di Gedung Dewan, Tigaraksa, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil

Ustur Ubadi menyatakan, RDP membahas tentang perusahaan pengolah limbah berbahaya dan beracun (B3) CV Noor Annisa Kemikal yang ditutup paksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, pada Jumat (17/5/2025) lalu.

CV Noor Annisa Kemikal ditutup paksa lantaran diduga menjalankan usahanya secara ilegal. Selain itu, aktivitas perusahaan pengolah limbah oli yang ditengarai milik Anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, diduga mencemari lingkungan.

DPRD dan DLHK Kabupaten Tangerang akan melaporkan hasil RDP tentang perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut kepada Pemprov Banten.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pemprov Banten juga harus memastikan legalitas perizinan perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan tersebut,” tegasnya.

Ustur menyebut Pemkab Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan dalam pengawasan, terutama terhadap perusahaan yang nilai investasi di atas Rp10 miliar.

BACA JUGA: Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

“Kami tidak bisa langsung sidak atau mengambil tindakan lebih lanjut, kami menunggu inisiatif dari Pemprov Banten yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya.

Belakangan diketahui, selain CV Noor Annisa Kemikal, di lokasi penyegelan ditemukan juga perusahaan sejenis bernama PT Bilal Jaya Properti. Nama PT Bilal Jaya Properti yang diduga ikut bermain limbah B3 secara ilegal disebut-sebut dalam RDP.

“Lokasinya (PT Bilal Jaya Properti) berdekatan, bahkan pintu masuknya melalui CV Noor Annisa Kemikal,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha kepada wartawan usai RDP.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DLHK BantenDLHK Kabupaten TangerangDPRD Kabupaten TangerangKementerian LHKlimbah B3
ShareTweetSend

Berita Terkait

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi
HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Mei 19, 2025
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang

Mei 15, 2025
Dewan Apresiasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang
PENDIDIKAN

Dewan Apresiasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang

April 29, 2025
Next Post
Konservasi terumbu karang yang telah dijalankan oleh Pupuk Kaltim sejak 2011 telah berhasil menurunkan 8.683 terumbu karang hingga Mei 2025. Beberapa terumbu karang buatan yang diturunkan dalam program konservasi ini dibuat dengan prinsip ekonomi sirkular, memanfaatkan limbah pembakaran batubara.

Pupuk Kaltim Berhasil Konservasi 2.557 M2 Terumbu Karang dan 18 Hektar Mangrove

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×