TANGERANG, BANPOS – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq menutup paksa gudang pengelolaan limbah oli bekas dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).
Penyegelan dilakukan lantaran gudang limbah oli dan plastik seluas 2 hektar tersebut diduga tidak memiliki izin operasional. Gudang oli milik juragan limbah berinisial N itu, juga diketahui mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Sepertinya kami akan tingkatkan ke pidana, hari ini kami tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini berbahaya dan beracun, bagi pekerja maupun masyarakat, bahkan berpotensi menjadi bencana,” kata Hanif kepada wartawan.
Hanif mengakui sempat tidak diperkenankan masuk ke dalam gudang pengolahan limbah oli dan plastik tersebut. “Kami minta semua (Tim KLHK) pakai masker, untuk melakukan pemeriksaan,” imbuh Hanif.
Saat tiba di gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal, Tim KLHK ditemui penjaga dan pengelola gudang. Sedangkan pemilik gudang berinisial N tidak ada di tempat.
E-Paper BANPOS Terbaru
Hanif bersama tim kemudian berkeliling meninjau gudang limbah oli dan plastik yang lokasinya berada di tengah pemukiman warga. Di dalam gudang banyak ditemukan oli bekas berwarna hitam berceceran di lantai.
Ceceran oli hitam membuat lantai licin. Hanif terlihat menggelengkan kepalanya saat melihat tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur limbah dengan sistem open dumping.
Dugaan open dumping di gudang limbah oli itu dilihat dari adanya alat eksavator dan sejumlah lubang besar di sekitar gudang limbah oli. Melihat kondisi tersebut, Menteri LHK langsung menyegel gudang pengolahan limbah oli bekas itu.
Hanif menyatakan, gudang limbah oli bekas itu ditutup karena diduga ada pelanggaran perdata maupun pidana. Seperti terjadinya kerusakan lingkungan, pengolahan air limbah yang tidak memenuhi standar, serta banyaknya endapan oli serta genangan air berwarna merah di area gudang.(Odi)