“Pungli adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan keseriusan aparat. Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Banten, terutama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan jajaran Polres, dalam menangani persoalan ini,” kata Afif.
Senada, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan bahwa pemberantasan premanisme dan calo kerja merupakan prioritas institusinya. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI dan Kapolri, yang juga diteruskan secara tegas oleh Kapolda Banten.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi premanisme maupun percaloan kerja di Banten. Baru-baru ini, Polres Serang di bawah pimpinan AKBP Condro Sasongko mengungkap kasus calo kerja yang melibatkan tiga tersangka dan merugikan ratusan korban. Para pelaku berhasil mengumpulkan lebih dari setengah miliar rupiah dari para pencari kerja,” ungkapnya.
Kombes Dian memastikan, upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat dan serikat pekerja untuk bersinergi dengan aparat dalam memberantas praktik tidak sehat di dunia ketenagakerjaan. (MYU)