Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Mei 9, 2025
in EKONOMI, KESEHATAN, PEMERINTAHAN
0
Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

CILEGON, BANPOS – Badan Karantina Indonesia (Barantin) musnahkan 2,9 ton daging babi hutan tidak bersertifikat karantina dengan nilai taksiran sekitar Rp200 juta di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Jumat (9/5/2025).

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan Balai Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Banten (Karantina Banten) dalam menggagalkan pemasukan komoditas turunan hewan tanpa dokumen asal Seputih Raman, Lampung Tengah, menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan truk Colt Diesel.

Baca Juga

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Kurangi Impor, TNI AL Kembangan Kedelai Jenis Baru di Banten

“Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan,” ujar Sahat kepada awak media usai pemusnahan, Jum’at (9/5/2025).

Selain itu, daging tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan antar area wajib disertai dengan sertifikat kesehatan, dilakukan melalui tempat yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.

“Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Sahat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Berdasarkan data aplikasi BEST-TRUST di satuan pelayanan Karantina Pelabuhan Penyeberangan Merak, tercatat sebanyak 31 kasus penindakan sepanjang tahun 2025. Komoditas yang diamankan meliputi burung, kambing, kuda, kerbau, babi, dan berbagai produk hewan lainnya.

Menjelang perayaan Idul Adha 2025, Karantina Indonesia memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas peternakan, pertanian, dan perikanan di seluruh titik pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia.

Upaya ini merupakan mandat konstitusional untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Balai Karantina Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×