Rahmandika menambahkan, sebagai pengetahuan kepada masyarakat, pengenaan tarif PNBP didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
“Pada perturan tersebut harganya sudah tertera, untuk STNK baru dan perpanjangan 5 tahun, kendaraan bermotor Roda 2 (R2) atau Roda 3 (R3) per penerbitan Rp100 ribu, R4 atau lebih Rp200 ribu. STCK R2 atau R3 perpeneribtan Rp25 ribu, R4 atau lebih Rp50 ribu. TNKB R2 dan R3 sebesar perpasang Rp60 ribu, R4 atau lebih Rp100 ribu. TCKB untuk R2 atau R3 sebesar Rp60 ribu, R4 atau lebih Rp100 ribu. BPKB untuk R2 atau R3 per penerbitan Rp225 ribu, R4 atau lebih Rp375 ribu,” ungkapnya. (DHE)