PANDEGLANG, BANPOS – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang, Fikri Febriansyah menyebutkan bahwa kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni tentang pemutihan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sebuah kado Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pandeglang yang ke-151.
Pasalnya, penerapan kebijakan tersebut diberlakukan bertepatan dengan momentum perayaan Dirgahayu Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah yang sudah memberikan kebijakan pemutihan PKB untuk masyarakat Banten khususnya Kabupaten Pandeglang,” kata Fikri kepada BANPOS diruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).
Oleh karena itu, lanjut Fikri, pada momentum hari jadi Kabupaten Pandeglang ini pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dapat meringankan Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan dan denda PKB. Selain itu juga, dengan membayar PKB akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
E-Paper BANPOS Terbaru
“Dengan adanya kebijakan Gubernur Banten, Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Dengan membayar pajak kendaraan tentunya akan menambah PAD,” kata Fikru yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang tersebut.
Nantinya, kata Fikri lagi, hasil dari pajak kendaraan yang dibayarkan oleh wajib pajak, penggunaanya akan kembali kepada masyarakat.
“Jadi PAD dari pajak kendaraan tersebut, nantinya untuk membangun infrastruktur di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya. (dhe)