SERANG, BANPOS – Sejumlah masyarakat Lingkungan Sepring, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang secara tegas menolak adanya rencana pelaksanaan proyek pertambangan galian C di dekat lingkungan mereka tinggal. Alasan penolakan itu dilakukan karena mereka khawatir, proyek itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga memberikan dampak kerugian bagi masyarakat.
Salah seorang warga setempat bernama Wahyu menuturkan, rencananya setelah lebaran Idul Fitri tahun ini akan ada perusahaan yang beroperasi melakukan aktivitas pertambangan galian C di lahan bukit Cikromong dekat mereka tinggal. Diketahui perusahaan yang berencana akan melakukan aktivitas pertambangan galian itu bernama PT Agi Samsi Jahidi Maju.
“PT Agi Samsi Jahidi Maju. Itu rencananya,” katanya pada Kamis (20/3).
PT Agi Samsi Jahidi Maju disebut merupakan perusahaan keempat yang berancana ingin melakukan aktivitas pertambangan galian di Lingkungan Sepring, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Sebelumnya, kata Wahyu, di lingkungan tersebut sempat ada aktivitas pertambangan galian yang terakhir beroperasi pada tahun 2019. Disebut proyek galian itu dimiliki oleh salah seorang pejabat tinggi di Polda Banten.
“Iya tahun 2019 itu sempat terlaksana galian karena waktu itu kita tidak ada informasi tiba-tiba langsung galian,” tuturnya.
Kemudian untuk saat ini, luas lahan yang rencananya akan dikuasai oleh PT Agi Samsi Jahidi Maju untuk dijadikan sebagai area kawasan tambang galian C diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi. “Ya kurang lebih 5.000 meter,” ujar Wahyu.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Wahyu mengatakan, aktivitas pertambangan itu mulai akan beroperasi setelah lebaran Idul Fitri tahun ini ketika semua perizinan telah selesai diurus semua. “Wacananya apabila perizinannya diizinkan atau sudah keluar habis lebaran mau langsung dieksekusi,” katanya.
Mendapati informasi tersebut Wahyu beserta masyarakat lainnya mengaku merasa khawatir. Sebab, menurutnya, aktivitas pertambangan itu tentu akan memberikan dampak yang serius baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan akan timbul adalah rusaknya infrastruktur jalan serta hilangnya sumber mata air akibat kerusakan alam yang ditimbulkan. “Dari contoh besar yang di luar-luar gunung di keruk itu akhirnya apa? Banjir, longsor itu yang kita takutkan,” ucapnya.
Atas kekhawatiran tersebut maka Wahyu mendesak Pemerintah Kota Serang untuk tidak memberikan izin operasi galian C di Lingkungan Sepring, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dan dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan rayuan iming-iming uang dari pihak pelaksana proyek.
“Dan untuk oknum-oknum yang sudah ikut serta mendukung, saya harapkan, saya himbau jangan pernah tergiur dengan uang lah karena masa depan lebih indah daripada uang,” ujarnya.
Sementara itu warga Lingkungan Pancur lainnya bernama Subro mengatakan, sampai dengan saat ini proses perizinan untuk aktivitas pertambangan galian C masih diproses di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Subro berharap dengan adanya penolakan ini, DLH Kota Serang membatalkan pemberian izin tersebut supaya warga merasa tidak khawatir lingkungannya rusak akibat aktivitas tambang galian.
“Harapannya dari LH jangan sampai (diberi izin). Pokoknya ditutup saja,” harapannya. (TQS)









Discussion about this post