“KSOP sebagai lembaga yang mengeluarkan izin harus bertanggung jawab. Jika ada kapal yang terbakar dan mencemari lingkungan, itu adalah bukti kegagalan pengawasan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Supriyadi mengungkapkan berdasarkan pemantauan di lapangan, pihaknya menemukan banyak kapal dibiarkan mangkrak tanpa tindakan.
“Mengapa kapal bisa bertahun-tahun parkir disana? Seharusnya ada aturan tegas bahwa perairaian pelabuhan di Cilegon harus steril dari kapal-kapal mangkrak,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian kebakaran kapal ini menjadi alarm bagi otoritas terkait untuk memperketat pengawasan dan menegakkan regulasi yang telah ditetapkan.
“Jika dibiarkan, tidak hanya lingkungan yang dirugikan, tetapi juga keselamatan pelayaran dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar pesisir juga terancam,” tegasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara itu, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan pada KSOP Kelas I Banten, Prima Yadi, ketika hendak dimintai tanggapannya terkait adanya tudingan tersebut, tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan BANPOS, Rabu (12/3).
Berkali-kali BANPOS coba menghubungi nomornya, Prima Yadi tidak juga mau menjawab.
Terakhir komunikasi BANPOS dengan Prima, pada Senin (10/3), yang bersangkutan hanya membalas pesan secara singkat. “Siap mohon waktu kang, kita masih nunggu nih dari Timas-nya,” tulisnya tanpa keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran kapal di perairan Merak, tepatnya di lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Sabtu (8/3/2025) malam, tidak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Hingga Senin (10/3), tidak ada garis polisi di lokasi kejadian, dan aparat kepolisian mengaku tidak menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
Dari penelusuran BANPOS, kapal yang terbakar diketahui sudah lama ditinggalkan pemiliknya. Seorang warga sekitar yang minta identitasnya dirahasiakan, menyebut kapal tersebut terbengkalai tanpa ada yang mengurusnya.
“Kapalnya sudah lama tidak terpakai, ngga tahu pemiliknya siapa,” katanya. (LUK/PAY)