CILEGON, BANPOS – Kebakaran kapal
di perairan Merak tepatnya di lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Sabtu (8/3/2025) malam, menyoroti lemahnya pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.
Selain dampak pencemaran lingkungan akibat kebakaran, terungkap bahwa kapal tersebut telah terbengkalai selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, menegaskan bahwa kebakaran ini tidak hanya merugikan pemilik kapal, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Limbah dari kebakaran, termasuk sisa bahan bakar mencemari laut dan menggangu nelayan serta masyarakat sekitar akibat asap kebakaran,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (12/3).
Menurut Supriyadi, kebakaran tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan KSOP Banten terhadap kapal-kapal yang mangkrak di perairan Cilegon, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ia mempertanyakan sejauh mana tindakan KSOP dalam menangani kapal yang telah bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan pemilik dan statusnya.
“Regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana pengawasan dan tindakan dari KSOP dalam memastikan tidak ada kapal yang dibiarkan mangkrak di perairan Cilegon. Bila prosedur ini dijalankan, tentunya kapal (yang terbakar-red) tersebut tidak akan ada disitu,” tegas Supriyadi yang juga Wakil Ketua I DPD HNSI Kota Cilegon.
Menurutnya, setiap pemilik kapal wajib melaporkan keberadaan kapalnya kepada KSOP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak kapal parkir liar bertahun-tahun tanpa penertiban.
Ia menilai, KSOP seharusnya lebih tegas, misalnya dengan memindahkan kapal-kapal tersebut ke luar perairan Cilegon agar tidak menghambat aktivitas nelayan.
“Zona perairan ini ada alurnya, kapal yang parkir sembarangan mengganggu nelayan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tambahnya.
Menurutnya, kejadian kebakaran kapal di Sukajadi, bukan hanya tentang parkir liar, tapi juga soal mitigasi risiko kebakaran dan pengelolaan perizinan kapal. Menurutnya, jika KSOP tidak menjalankan fungsinya dengan baik, kejadian serupa bisa terus terulang.