CILEGON, BANPOS – Kepala daerah yang dilantik pada 2025 diminta untuk tidak mengangkat staf khusus (stafsus) maupun tenaga ahli.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Walikota Cilegon Robinsar memastikan bahwa pihaknya tidak menggunakan staf khusus maupun tenaga ahli karena aturan yang melarangnya.
“Kayaknya nggak ada sih (tenaga ahli-red), memang nggak boleh juga itu. Kita nggak pakai,” kata Robinsar, Kamis (6/3/2025).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa penggunaan staf khusus atau tenaga ahli harus mengikuti aturan yang berlaku.
E-Paper BANPOS Terbaru
Jika keberadaannya tidak memberikan manfaat yang jelas, maka lebih baik tidak digunakan.
“Kalau salah aturan, ya tidak boleh. Mungkin ini bagian dari efisiensi. Kalau memang tidak diperlukan, ya tidak usah pakai,” tandasnya. (LUK)