CILEGON, BANPOS – Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Protokol Kota Cilegon mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengusulkan truk-truk besar akan dilarang total melintasi Jalan Protokol tersebut.
Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Satlantas Polres Cilegon, Dishub Provinsi Banten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Jadi sebenarnya dulu sudah ada pelarangan untuk truk dan bus. Kemarin itu larangannya (dari jam 06.00 WIB) sampai jam 23.00 (WIB),” kata Heri saat ditemui di kantornya usai rapat tersebut, Rabu (5/3/2025).
Dari hasil rapat tersebut, pihaknya mengusulkan untuk menutup total kendaraan-kendaraan truk masuk ke Jalan Protokol Kota Cilegon.
“Kita mengusulkan untuk ditutup total untuk kendaraan-kendaraan terutama truk-truk yang obesitas jangan masuk kota kita usulkan dari Dishub Cilegon,” ujarnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Penutupan total tersebut juga, kata dia merupakan hasil masukan dari berbagai pihak.
“Kita juga menyerap aspirasi dari elemen masyarakat, dari anggota dewan juga, kita sampaikan supaya ditutup total. Karena jalan nasional jadi hasil rapat tadi melalui BPTD akan disampaikan ke pemerintah pusat karena sesuai di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pengaturan arus lalulintas di jalan nasional itu kewenangannya di pemerintah pusat,” tuturnya.
Heri menambahkan dari hasil rapat tersebut, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Pemerintah Pusat.
“Surat ini segera disiapin ditandatangani oleh semua peserta rapat. Kita usulkan ke Pemerintah Pusat ke Kementrian Perhubungan, mudah-mudahan ada langkah dari Pemerintah Pusat,” tandasnya. (LUK)