Pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja daerah. Dari hasil penyisiran, total anggaran perjalanan dinas yang telah dipangkas mencapai Rp44 miliar.
“Besaran sementara Rp34 miliar, tapi saya masih sisir lagi karena di era saya tidak ada lagi rapat di luar kota, kecuali ada undangan. Makanya saya suruh sisir lagi,” ujar Walikota Serang, Budi Rustandi, usai rapat efisiensi anggaran di Gedung Setda Kota Serang, Rabu (5/3).
Selain perjalanan dinas, Pemkot Serang juga memangkas anggaran untuk acara seremonial dan rapat-rapat di luar kota.
Akses gratis e-Paper Banten Pos dengan mengunduh aplikasi BANPOS Digital (Android) https://bit.ly/BanposDigital
Atau akses melalui https://epaper.banpos.co/