SERANG, BANPOS – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Serang menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan bahwa ada cawe-cawe yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan Zakiyah-Najib.
Kendati demikian, Ketua DPK PRIMA Kabupaten Serang, Kholil Mawardi, mengatakan bahwa mereka sebagai koalisi dari pasangan Zakiyah-Najib, mengaku tetap menghargai keputusan dari MK, dan tetap akan berada di barisan Paslon nomor urut 02 tersebut.
“Selain itu, keputusan untuk mengulang keseluruhan proses pemilu dinilai terlalu berani, karena menyebabkan hilangnya hak masyarakat yang telah menggunakan suaranya secara sah,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (24/2).
Padahal menurutnya, saat ini masyarakat Kabupaten Serang tengah menunggu realisasi program pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan mereka.
“Namun demikian, PRIMA Kabupaten Serang tetap menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi,” katanya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dengan adanya putusan ini, PRIMA Kabupaten Serang kata Kholil, akan kembali merapatkan barisan dan berjuang untuk memenangkan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas untuk kedua kalinya.
“Kami percaya bahwa kemenangan sebelumnya adalah hasil dari dukungan nyata masyarakat Kabupaten Serang, dan kami akan kembali berjuang dengan semangat yang sama untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang telah direncanakan,” ucapnya.
Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan demokrasi yang sehat.
“Selain itu, kami mendorong seluruh pihak terkait untuk mengawal jalannya pemilihan ulang agar berlangsung jujur, adil, dan transparan. Dengan komitmen yang kuat, kami yakin pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Serang,” tandasnya. (DZH)