Selain Kadinkes, ada juga Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp12 miliar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tercatat memiliki Rp8,7 miliar.
“Semua ini menambah daftar panjang pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah,” imbuh Uchok.
Uchok juga mengkritik lambannya proses hukum terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada Dinkes Banten. Jika dibiarkan berlarut, menurut Uchok, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah.
Uchok berharap dengan adanya tekanan dari aktivis dan masyarakat, Gubernur Andra Soni dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan audit dan investigasi terhadap kekayaan para pejabat tersebut.
“Kami menunggu tindakan nyata dari gubernur. Jika tidak ada langkah tegas, janji untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan hanya akan menjadi omong kosong,” ujar Uchok.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dalam konteks ini, penting bagi Gubernur baru untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pejabat di lingkungan Pemprov Banten bertanggungjawab atas kekayaan yang dimiliki.
“Hanya dengan tindakan tegas dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan,” tandasnya.(Odi)