CILEGON, BANPOS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan radiogram kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2025.
Pemberitahuan itu disampaikan Kemendagri melalui radiogram ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Diinformasikan, Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Radiogram bernomor: 100.2.1.3/698/SJ tersebut tidak hanya menginformasikan tentang jadwal pelantikan saja. Tapi ada 9 poin penting yang mesti dipedomani oleh setiap pasangan kepala daerah yang akan dilantik.
Di antaranya adalah siapa saja yang diizinkan hadir mendampingi, apa jenis pakaian mereka. Kemudian juga diberitahukan tempat dan jadwal pemeriksaan kesehatan pasangan kepala daerah yang akan dilantik.
Lalu juga disampaikan tentang jadwal, tempat dan pakaian yang akan digunakan peserta pelantikan saat mengikuti kegiatan gladi kotor dan saat gladi bersih. Kemudian juga dijelaskan tentang mekanisme pengambilan tanda pangkat dan undangan resmi untuk acara pelantikan.
Diketahui, pihak yang diizinkan untuk mendampingi pasangan kepala daerah terpilih dalam acara pelantikan nantinya hanyalah istri/suami dan Ketua DPRD masing-masing daerah. Pendamping lainnya tidak diizinkan.
Bahkan disebutkan Ketua DPRD yang mendampingi akan mengenakan pakaian PSL dengan peci nasional, sementara istri kepala daerah dan wakilnya diwajibkan mengenakan kebaya nasional. Pelantikan ini menjadi momen penting bagi kepala daerah terpilih untuk segera menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Pemkot Cilegon Upik Suwardhani mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan rangkaian pelantikan yang akan berlangsung 20 Februari Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Jadi nanti untuk persiapan rangkaian pelantikan itu dimulai dari tanggal 16 atau hari Minggu itu kepala daerah dan wakil kepala daerah Cilegon itu mendapatkan giliran untuk melaksanakan registrasi dan juga pemeriksaan kesehatan di Jakarta pada sesi III yaitu jam 1 sampai jam 3 sore,” kata Upik kepada BANPOS, Senin (17/2).