CILEGON, BANPOS – Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kota Cilegon pada 2024 mencapai 83 persen. Skor MCP KPK Kota Cilegon tersebut berada pada posisi paling buncit atau posisi kedelapan se-Provinsi Banten.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin merinci capaian MCP atas 8 rencana aksi untuk Kota Cilegon yang direkomendasikan KPK.
Untuk capaian tertinggi MCP adalah Manajemen ASN 98 persen. Kemudian diikuti, penganggaran 92 persen, pengawasan APIP 87 Persen, Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) 83 persen, Perencanaan 83 persen dan Pelayanan Publik 81 persen.
Sementara untuk area optimalisasi pajak daerah masuk zona kuning 77 persen dan Pengadaan Barang dan Jasa masuk zona merah dengan skors 65 persen. “Jadi Kota Cilegon hari ini mendapat posisi pertama dari bawah se-Banten, peringkat ke delapan,” ujar Mahmudin, Minggu (16/2/2025).
“Tahun kemarin skornya 87, sekarang 83. Yang merah (tahun 2024) satu yaitu pengadaan barang dan jasa, dan kuning di pajak, yang lain hijau,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahmudin membeberkan alasan mengapa skor MCP KPK untuk Cilegon turun. Ia menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan hal itu.
Seperti di Pengadaan Barang dan Jasa, KPK merekomendasikan agar OPD pengampu dapat melakukan lelang dini. Hal itu tidak dilakukan dan berpengaruh pada capaian MCP.
“Di Barjas, harusnya ada lelang dini. Semisalnya lelang dini itu dilakukan di Januari atau Desember, tapi kita tidak ada. Itu salah satu contoh saja. Karena negara ingin melakukan percepatan, terkait pembangunan. Otomatis dilakukan di Desember. Tetapi dalam sejarah, Cilegon belum pernah. Karena hal itu, komponen nilai-(MCP)-nya tidak terpenuhi,” terangnya.
Kemudian kendala lain juga di area optimalisasi pajak daerah. Area tersebut turut menjadi evaluasi KPK karena peningkatan pajak daerah dan pengendalian dan pengawasannya dalam zona merah.
“Seperti progres pajak ini terkait pengendalian dan pengawasan. Wajib pajaknya ketika tidak bayar, dicuekin. Artinya ada update pajak tidak valid. Kalau tidak valid, intensifikasi tidak jalan, ekstensifikasi juga tidak jalan,” tuturnya.