Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Petugas Operator Sintasa di Dinas Pemdes Kabupaten Tangerang

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 14, 2025
in HUKRIM
0
Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Tersangka Korupsi Dana Desa 2024 berinisial WA dibawa petugas Kejari Kabupaten Tangerang ke Rutan Serang, Kamis (13/2).

TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menahan seorang operator sistem transaksi non tunai desa (Sitansa) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), berinisial WA, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang bertugas sebagai operator Sintasa Desa Pondok Kelor berinisial AI, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Modusnya dengan memanipulasi laporan pada aplikasi Sintasa sehingga terjadi pencairan ganda.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya menemukan bukti kuat adanya keterlibatan operator di DPMPD dalam kasus pencairan ganda dana desa 2024.

Dari situ, kata dia, penyidik menetapkan WA, petugas operator Sintasa di DPMPD Kabupaten Tangerang sebagai tersangka baru, menyusul tersangka AI dan HK.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“WA diketahui membantu tersangka AI dan HK dalam pencairan ganda APBDes tahun anggaran 2024 melalui aplikasi Sitansa,” ungkap Doni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025) sore.

Ditetapkannya WA sebagai tersangka baru berdasarkan Surat Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. WA dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Tersangka WA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan surat perintah penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 Tersangka WA langsung kami tahan di Rutan Serang,” katanya.

Doni mengungkapkan, perbuatan tersangka WA, AI, dan HK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.271.596.502. Doni juga mengatakan, uang hasil korupsi itu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPMPD Kabupaten TangerangKejari Kabupaten TangerangTersangka Korupsi Dana Desa 2024
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024
HEADLINE

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 13, 2025
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024
HEADLINE

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe
HEADLINE

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Januari 31, 2025
Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup
HUKRIM

Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup

Januari 16, 2025
Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
HUKRIM

Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Agustus 30, 2024
Diduga Gelapkan Uang Kredit, Salah Satu Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang
HEADLINE

Diduga Gelapkan Uang Kredit, Salah Satu Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang

Desember 6, 2023
Next Post
Ramaikan IFBC 2025, Telkom Tawarkan Solusi Digital Bagi Bisnis Franchise

Ramaikan IFBC 2025, Telkom Tawarkan Solusi Digital Bagi Bisnis Franchise

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×