TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menahan seorang operator sistem transaksi non tunai desa (Sitansa) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), berinisial WA, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang bertugas sebagai operator Sintasa Desa Pondok Kelor berinisial AI, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Modusnya dengan memanipulasi laporan pada aplikasi Sintasa sehingga terjadi pencairan ganda.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya menemukan bukti kuat adanya keterlibatan operator di DPMPD dalam kasus pencairan ganda dana desa 2024.
Dari situ, kata dia, penyidik menetapkan WA, petugas operator Sintasa di DPMPD Kabupaten Tangerang sebagai tersangka baru, menyusul tersangka AI dan HK.
“WA diketahui membantu tersangka AI dan HK dalam pencairan ganda APBDes tahun anggaran 2024 melalui aplikasi Sitansa,” ungkap Doni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025) sore.
Ditetapkannya WA sebagai tersangka baru berdasarkan Surat Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. WA dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.
Tersangka WA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan surat perintah penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 Tersangka WA langsung kami tahan di Rutan Serang,” katanya.
Doni mengungkapkan, perbuatan tersangka WA, AI, dan HK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.271.596.502. Doni juga mengatakan, uang hasil korupsi itu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.