“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegas Doni.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Senin, (10/2/2025). Dalam penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB itu, penyidik menyita bukti terkait dugaan korupsi.
Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang bekerja untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.(Odi)