TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Rabu (12/2/2025).
Kedua tersangka merupakan operator keuangan desa yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) TA 2024 melalui aplikasi sistem transaksi non tunai desa (Sitansa).
Penyidik Kejari menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain, karena penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa TA 2024 di DPMPD tersebut, hingga kini masih terus berjalan dan terjadi di banyak desa Kabupaten Tangerang.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AI, yang bertugas sebagai operator Desa Pondok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
“Kedua tersangka menyalahgunakan tugas untuk kepentingan pribadi dengan modus memanfaatkan aplikasi Sitansa agar bisa melakukan pencairan ganda,” ujar Doni.
Doni menegaskan, kedua operator desa itu bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Doni, kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 Miliar. Dalam catatan penyidik, dana yang disedot tersangka AI mencapai Rp789.810.815, sementara HK membobol APBdes Rp481.785.687.
“Kedua tersangka menggelapkan dana desa dengan cara membobol aplikasi Sintasa, yang jelas merugikan keuangan negara dan daerah,” tambah Doni.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Kecamatan Jambe untuk menjalani proses pemeriksaan 20 hari.
Doni juga menyebut akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, setelah sebelumnya yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan awal di Kejari.