“Kami sudah berkali-kali mengingatkan mereka untuk taat aturan. Kembali lagi ke faktor manusia,” kata Tini yang didampingi Inspektur Pembantu Indra Darmawan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari mengeledah kantor DPMPD Kabupaten Tangerang di Puspemkab Tangerang Tigaraksa, tepatnya di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Doni Saputra mengatakan, penggeledahan di Kantor Adpemdes DPMPD untuk mencari bukti yang terkait dugaan korupsi pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024.
Doni menegaskan, untuk menentukan calon tersangka dan pihak-pihak yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2024 di DPMPD, pihaknya bekerja berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bernomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 07/02/2025.(Odi)