“Proses pemilihan Ketua Pokmas Kelurahan Ciwaduk kami minta dibatalkan, karena tanpa adanya prinsip- prinsip demokrasi dan azas transparansi publik. Kami sebagai warga Ciwaduk merasa keberatan dan merasa dirugikan dengan adanya pemilihan Pokmas secara sepihak oleh pihak kelurahan,” tandas seorang Ketua Pemuda RT 06/03 Tb Ma’mun.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pemuda RT 03/10, Anjar Ambaran. Bahkan, Anjar mengaku bahwa pihaknya telah bersurat kepada Lurah Ciwaduk dan Camat Cilegon untuk membatalkan pemilihan Ketua Pokmas dan meminta adanya pemilihan ulang.
“Para pemuda dan komponen masyarakat Ciwaduk sebenarnya hanya ingin adanya proses pemilihan Ketua Pokmas secara transparan dan demokratis yang melibatkan partisispasi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, tudingan tersebut dibantah oleh Ketua Panitia Pemilihan Pokmas Ciwaduk, yang dibentuk oleh Pemerintah Kelurahan, Arifudin. Pihaknya, memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua Pokmas Kelurahan Ciwaduk sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan dilaksanakan secara demokratis.
“Hasil musyawarah tersebut, menyebutkan calon tunggal, tidak ada calon lain, sehingga Ketua Pokmas dipilih secara aklamasi,” ujar Arifudin, yang merupakan Ketua RT 04 RW 02.
Sementara itu, Lurah Ciwaduk Hafiyati mengatakan bahwa protes dari pemuda tersebut sudah ditanggapi melalui rapat koordinasi dengan para Ketua RT dan RW. Kata dia, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa para peserta tetap menyepakati hasil musyawarah atau hasil pemilihan pada tanggal 17 Januari lalu.
“Saya sebagai Lurah Ciwaduk juga sudah menyampaikan hasil rapat pemilihan Ketua Pokmas dan berkoordinasi dengan Pak Camat Cilegon. Seluruh proses ini berikut risalah dan notulensi hasil pemilihannya sudah disampaikan ke pak camat,” tutur Nurul. (BAR)
Discussion about this post