CILEGON, BANPOS – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Cilegon menyayangkan pelayanan buruk Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) terhadap pasien yang hendak berobat.
Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Rizki Putra Sandika mengatakan apa yang dilakukan RSKM bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang mengatur rumah sakit yaitu UU Nomor 44 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu, kata dia bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang terjangkau.
“Pelayanan kurang baik ini saya mendengar bukan kali ini saja beberapa kali informasi baik cerita langsung maupun dari masyarakat Kota Cilegon saat ini mengalami kesulitan dan mengalami pembiaran seperti sudah disengaja dan memang harus dievaluasi kalau perlu ditutup karena tidak ada manfaat bagi masyarakat Cilegon,” kata Rizki kepada BANPOS, Selasa (4/2/2025).
Meskipun bukan rumah sakit milik pemerintah daerah, namun kata dia RSKM ini milik negara karena BUMN yang merupakan anak perusahaan Pertamina.
“Seharusnya RSKM juga bisa melayani tanpa tebang pilih, apakah yang harus dilayani prioritas itu hanya yang mampu?, kan sakit atau penyakit ini tidak pandang bulu siapapun akan merasakan sakit. Nah ini harus ditolong,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak RSKM melakukan evaluasi menyeluruh kepada jajaran manajemen. Apabila kedepan tidak ada perubahan pihaknya mendesak Pemkot Cilegon untuk mencabut izin RSKM.
“Saya juga memberikan penekanan jika kehadiran rumah sakit dalam hal ini RSKM tidak bisa memberikan manfaat bagi warga Cilegon maka cabut dan tutup saja untuk apa?. RSKM hadir di Cilegon untuk siapa?, apakah hanya untuk karyawan Pertamina atau karyawan KS Grup?. Tapi kan ada di Cilegon masyarakat Cilegon baik yang mampu atau kurang mampu harus diutamakan juga dalam berobat,” tuturnya.
Pengacara muda ini juga dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke DPRD Kota Cilegon untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing agar manajemen RSKM bisa memberikan penjelasan atas pelayanan buruk yang merugikan masyarakat ini.
Discussion about this post