TANGERANG, BANPOS – Aparatur Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjebloskan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe, Kamis (30/1/2025) malam.
Kedua pegawai Diskan tersebut dijebloskan ke Rutan Jambe setelah ditetapkan Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tersangka tindak pidana korupsi retribusi pelelangan ikan (TPI) senilai Rp527 Juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengungkapkan, tersangka AH merupakan koordinator TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan tersangka M sebagai kordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN Dinas Perikanan,” kata Muhammad Arsyad kepada wartawan.
Arsyad menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan di setiap TPI. Keduanya mengelola retribusi 3,5 persen dari nilai lelang ikan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).
“Tersangka AH dan M memungut tambahan 1 persen kepada nelayan dan bakul di luar aturan yang berlaku. Pungutan ini dikelola kedua tersangka tidak melalui koperasi nelayan,” jelasnya.
Menurut Arsyad, pihaknya telah melakukan penelusuran barang bukti berupa karcis retribusi yang disetorkan ke kas daerah sejak 2020 hingga Agustus 2024.
Arsyad menyebut ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. “Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Arsyad menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus korupsi retribusi TPI. Arsyad tidak menepis kemungkinan adanya tersangka baru.
“Nanti akan terungkap saat di persidangan. Kami akan lihat fakta persidangan, saat ini kami fokus kepada kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Discussion about this post