Selain itu, Bupati-Wakil Bupati Tangerang terpilih ini ditetapkan berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2024.
“Semua berjalan sesuai dengan aturan,” tandasnya.(Odi)
Page 2 of 2