Poktan dan Gapoktan yang memiliki penggilingan pengolahan dapat diikutkan pengolahan gabah, beras dan pangan pokok lainnya, seperti kedelai dan jagung.
Sedangkan Poktan/Gapoktan yang belum memiliki sarana lainnya hanya akan diikutkan dalam pengadaan gabah.
Untuk harga gabah, Omar menyebut Bulog akan mengikuti harga peraturan pemerintah (HPP) berdasarkan keputusan kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan Rafakasi Harga Gabah dan Beras.
Adapun harga Gabah Kering Panen (GKP) di petani dengan kadar air maksimal 25℅, kadar hampa maksimal 10% harga pembelian pemerintah Rp6.500/Kg.
Untuk Harga GKP di penggilingan sebesar Rp6. 700/Kg. Harga Gabah Kering Giling di tingkat penggilingan Rp8.000/Kg dan Gabah Kering Giling di Gudang Bulog Rp8200/Kg.
Sedangkan untuk HPP Beras di Gudang Bulog sebesar Rp12.000/Kg dengan derajat sosok minimal 100%, Kadar Air maksimal 14%, Butir patah maksimal 25% dan butir menit maksimal 2%.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, perwakilan DPKP Kota Tangerang, serta Perwakilan pelaku usaha penggilingan, dan poktan/gapoktan wilayah Tangerang Raya.(Odi)
Discussion about this post