TANGERANG, BANPOS — Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH, terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran diduga korupsi anggaran dana desa sebesar Rp1,3 Miliar.
Ancaman hukuman bagi AH diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima berkas perkara tindak pidana korupsi tahap 2 dari penyidik Polresta Tangerang
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kami terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang pada Senin (13/1/2025),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra kepada wartawan Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut Doni Saputra mengungkapan, AH diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563.
Atas tindakanya itu, tersangka AH dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH menggunakan anggaran dana desa yang tidak sesuai peruntukannya atau untuk kepentingan pribadi,” ujar Doni.
Doni mengungkapkan, saat menjabat Kades Gembong, AH memanipulasi laporan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Penggunaan dana tidak sesuai rencana anggaran dan laporan realisasi proyeknya ternyata fiktif,” jelasnya.
Selain terancam hukuman penjara seumur hidup, tersangka AH juga terancam dikenai denda sebesar Rp1 miliar sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka AH.
Tersangka AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Doni.
Discussion about this post