Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup

Diduga Tilep Dana Desa Rp1,3 Miliar

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 16, 2025
in HUKRIM
0
Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup

Mantan Kades Gembong, Balaraja, AH dijaga ketat petugas Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).

TANGERANG, BANPOS — Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH, terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran diduga korupsi anggaran dana desa sebesar Rp1,3 Miliar.

Ancaman hukuman bagi AH diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima berkas perkara tindak pidana korupsi tahap 2 dari penyidik Polresta Tangerang

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kami terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang pada Senin (13/1/2025),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra kepada wartawan Rabu (15/1/2025).

Lebih lanjut Doni Saputra mengungkapan, AH diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563.

Atas tindakanya itu, tersangka AH dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH menggunakan anggaran dana desa yang tidak sesuai peruntukannya atau untuk kepentingan pribadi,” ujar Doni.

Doni mengungkapkan, saat menjabat Kades Gembong, AH memanipulasi laporan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Penggunaan dana tidak sesuai rencana anggaran dan laporan realisasi proyeknya ternyata fiktif,” jelasnya.

Selain terancam hukuman penjara seumur hidup, tersangka AH juga terancam dikenai denda sebesar Rp1 miliar sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka AH.

Tersangka AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Doni.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BalarajaKades GembongKejari Kabupaten TangerangKorupsi Dana Desa
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024
HUKRIM

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Februari 14, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024
HEADLINE

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 13, 2025
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024
HEADLINE

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe
HEADLINE

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Januari 31, 2025
Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
HUKRIM

Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Agustus 30, 2024
Bengkel Motor di Pintu Tol Balaraja Barat Dilahap Si Jago Merah
PERISTIWA

Bengkel Motor di Pintu Tol Balaraja Barat Dilahap Si Jago Merah

Juni 17, 2024
Next Post
Anggota Dewan Gagas Rumah Singgah Bagi Pemuda Berprestasi

Anggota Dewan Gagas Rumah Singgah Bagi Pemuda Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×