Belum adanya kesepakatan tentang hal ini yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN dan Tanda Pengenal Produk (TPP) bagi iPhone 16 series.
Febri berujar, Apple sudah memanfaatkan Permenperin 29/2017 sejak lama. Investasi Apple pada 2017-2023 menggunakan skema 3. Ini menunjukkan bahwa kebijakan TKDN bukan kebijakan yang kaku dan gagal, terbukti Apple selama ini telah memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kami juga bersikap fleksibel dengan tetap menawarkan 3 skema tersebut pada Apple. Memang keinginan kami Apple untuk memilih skema 1 atau pembangunan pabrik untuk meningkatkan job creation dalam eksosistem. Tapi Apple tetap memilih skema 3 untuk periode transisi dari 2024-2026,” terang Febri.
Jubir Kemenperin meminta agar CSIS juga menyampaikan kepada publik, dari mana asal sumber pendanaan penelitian TKDN tahun 2022 tersebut. Hal ini penting mengingat diseminasi penelitian dilakukan tanggal 9 Mei 2023, sebulan sebelum periode sertifikasi TKDN produk Apple habis berlaku pada bulan Juni 2023.
“Apalagi Kepala Pusat P3DN Kemenperin juga diundang oleh Kedutaan Amerika membahas hasil penelitian TKDN CSIS tersebut pada bulan Oktober 2023,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post