Kholid menegaskan, sesuai mekanisme rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih merupakan tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan DPRD.
“Tahapan ini kami laksanakan setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Tangerang 2024,” jelas politisi PDIP ini.
Kholid mengapresiasi KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Tangerang, seluruh elemen masyarakat serta insan pers, yang telah menyukseskan Pilkada sehingga pesta demokrasi bisa berlangsung aman dan damai.
Disinggung jadwal pelantikan, Kholid menyatakan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Dia mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diatur melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
“Tugas lembaga legislatif memastikan terlaksananya prosedur pelantikan dengan menetapkan pasangan terpilih untuk diajukan kepada Mendagri selaku pejabat berwenang mengangkat bupati dan wakil bupati,” jelasnya.(Odi)
Discussion about this post