JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen, inkonstitusional. Dengan demikian, ketentuan yang mengharuskan partai-partai untuk berkoalisi itu, kini dihapuskan.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut MK, tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, ketentuan itu juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Keputusan ini berbeda dengan berbagai putusan MK, yang berkaitan dengan pokok gugatan yang sama. Berbagai pihak sebelumnya telah mengajukan gugatan PT 20%, namun selalu kandas di MK.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis (2/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Discussion about this post