CILEGON, BANPOS– Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon mengimbau kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terlebih dahulu dari pada membuat merek beserta kemasannya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana pada sebuah kesempatan kepada Banten Pos menilai mendaftarkan HaKI atau hak paten pelaku UMKM merupakan hal penting dalam sebuah produk.
“Jadi jangan sibuk bikin kemasan dulu sebab yang lebih penting itu adalah bagaimana produk yang diproduksi bisa terdaftar baik jenis produk maupun mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Didin, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Menurut Didin, jangan sampai setelah membuat kemasan dengan biaya cukup mahal, namun kemudian ada produk sejenis dengan nama yang sama sehingga produk UMKM yang belakangan muncul bisa bermasalah secara hukum.
“Makanya saya selalu sarankan ayuk daftarkan dulu mereknya, nanti kalau sudah terdaftar barulah bikin kemasan. Sayang nanti kemasannya enggak boleh dipakai kalau tiba-tiba ternyata sudah ada produk serupa di pasaran,” tandas Didin.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, saat ini di Kota Cilegon terdapat 18.279 UMKM yang terdiri atas tiga klasifikasi.
Ke tiga klasifikasi itu adalah usaha mikro sebanyak 18.246 pelaku, usaha kecil sebanyak 28 pelaku, dan usaha menengah sebanyak lima pelaku.
Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang mendaftarkan produk dan mereknya.
Baru-baru ini telah memfasilitasi 65 pelaku UMKM untuk mendapatkan HaKI.
Pemkot Cilegon juga telah mendukung UMKM dengan berbagai cara, seperti memfasilitasi pelatihan sertifikasi halal, meluncurkan program pembiayaan Rp1 juta sampai Rp10 juta dengan bunga nol rupiah dan lainnya.(adv)
Discussion about this post