CILEGON, BANPOS,- Guna untuk melindungi data dan sistem pelayanan publik dari ancaman siber yang semakin meningkat, Walikota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo), Jumat (6 Desember 2024).
Untuk diketahui, keberadaan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon merupakan hasil dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXXVI Tahun 2024 yang diikuti oleh Kepala Diskominfo Cilegon.
Pada kesempatan tersebut Helldy menekankan pentingnya transformasi digital yang tidak hanya mendukung efisiensi dalam pelayanan publik, tetapi juga memerlukan perlindungan yang optimal terhadap data dan sistem yang digunakan oleh pemerintah.
“Perkembangan teknologi informasi di era digital membawa banyak manfaat, termasuk efisiensi dalam pelayanan publik dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Namun, di balik peluang besar ini, terdapat risiko yang harus kita waspadai, salah satunya adalah ancaman siber yang semakin meningkat,” tandas Helldy sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Cilegon.
Helldy berharap, fasilitas ini dapat mendeteksi dan menangani ancaman siber secara real-time, sekaligus melindungi data masyarakat Cilegon, khususnya yang terkait dengan layanan publik.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Keamanan informasi bukan hanya soal menjaga data dari serangan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan. Pusat Pemantauan Keamanan Informasi ini akan menjadi landasan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dan respons terhadap ancaman siber, serta menjaga kelancaran sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” terang Helldy.
Sementara itu, Kepala DiskominfoSP Kota Cilegon Agus Zulkarnaen menyampaikan untuk mewujudkan Pemantauan Keamanan Informasi, Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan menetapkan peraturan yang mendukung tata kelola keamanan informasi seperti Peraturan Wali kota tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi dan Keputusan Walikota tentang Pembentukan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi.