SERANG, BANPOS – Pelaksanaan pembangunan kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten di Jalan Veteran, Kota Serang diduga tidak dilengkapi oleh dokumen persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, seharusnya pelaksanaan pembangunan gedung tersebut dilengkapi oleh dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Saat dikonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, pihak dinas membenarkan jika pelaksanaan pembangunan gedung tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen UKL-UPL.
Saat dihubungi oleh BANPOS pada Kamis (5/12/2024), Pengawas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Serang, Dindin Komarudin, mengaku sebelum dilaksanakan pembangunan pihaknya telah merekomendasikan pihak Bank Banten untuk memproses dokumen UKL-UPL terlebih dahulu.
“Dari hasil kajian kami berdasarkan data-data mereka bahwa mereka itu wajib menyusun dokumen UKL-UPL,” katanya.
Alih-alih mengindahkan rekomendasi tersebut, pihak Bank Banten justru malah mengikuti saran pihak lain yakni, DLH Provinsi Banten dalam memenuhi dokumen persyaratan perizinan.
Kata Dindin, berdasarkan rekomendasi DLH Provinsi Banten, Bank Banten tidak perlu menyertakan dokumen UKL-UPL. Mereka hanya perlu melengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) sebagai dokumen persyaratan perizinannya.
“Nggak lama (pihak Bank Banten) ngasih informasi ke kita bahwa mereka katanya berkoordinasi dengan DLH Provinsi Banten. Nah, ke DLH Provinsi Banten itu mendapatkan arahan bahwa dokumennya itu bukan UKL-UPL tapi SPPL, katanya gitu,” terangnya.
Padahal, kata Dindin, bila merujuk pada Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2012, kewenangan urusan tersebut ada di Pemerintah Kota Serang bukan Pemerintah Provinsi Banten.
“Padahal kalau sesuai kewenangan sih kewenangannya adanya di kota Serang gitu bukan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, Dindin mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pihak Bank Banten lantaran tidak memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang.
Discussion about this post