Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pelaku UMKM Dibekali Modal Cara Atasi Masalah Pajak

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 2, 2024
in EKONOMI
0
Pelaku UMKM Dibekali Modal Cara Atasi Masalah Pajak

Peserta seminar menyimak materi pajak bagi UMKM yang disampaikan Praktisi Perpajakan Basuki Widodo, Minggu (1/12/2024).

Pertama menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0.5 persen dari peredaran bruto. Dalam hal ini peredaran bruto telah mencapai Rp500 Juta, maka peredaran bruto yang telah melebihi Rp500 juta dikenai PPh final.

Kedua, WPOP pengusaha tertentu dapat menggunakan pencatatan dengan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN) dalam menghitung besaran PPh terutang. Namun WP harus mengajukan terlebih dahulu ke KPP terdaftar.

Baca Juga

Meski Dalam Kondisi Sulit, Industri Manufaktur Diklaim Masih PD Serap Tenaga Kerja

Industri Manufaktur Indonesia Masih Tertekan, Namun Tumbuh Membaik

“Terakhir membayar pajak menggunakan metode pembukuan. Berdasarkan pembukuan dapat diketahui penghasilan kena pajak dan penghitungan pajaknya menggunakan tarif pajak progresif,” jelas Purbo.

Sedangkan Praktisi Perpajakan Basuki Widodo kepada peserta seminar lebih menekankan pentingnya WP untuk tertib adminsitrasi pembukuan, khususnya bagi pelaku UKM. Tujuannya agar mereka tidak menjadi “incaran” pemeriksaan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Petugas DJP itu bekerja berdasarkan target pendapatan pajak, jadi mereka tidak mau tahu wajib pajak sedang untung atau rugi,” kata Widodo.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

E-Paper Terbaru

Namun begitu Widodo berpesan agar para pelaku UMKM tidak perlu takut atau khawatir jika mengalami masalah pajak atau didatangi petugas DJP. “Hadapi saja, jangan dilawan,” imbuhnya.

Widodo menjelaskan, pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku UMKM tergantung pada jenis transaksi dan juga jumlah omzet usahanya dalam setahun.

Misalnya PPh Pasal 21 jika UMKM memiliki pegawai, PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final jika pelaku UMKM menyewa kantor atau gedung, omzet penjualan, dan lain-lain.

“Kemudian PPh Pasal 23 jika UMKM melakukan transaksi pembelian jasa,” jelasnya.

Widodo juga menyebut tenggat waktu wajib pajak PPh Final bagi UMKM adalah tanggal 15 setiap bulannya. “UMKM wajib membayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.

Praktisi perpajakan yang juga Direktur Indonesia Tax Care (Intac) ini menambahkan, ada beberapa cara agar UMKM terhindar dari pemeriksaan pajak, diantaranya pengisian semua SPT benar dan lengkap serta standar dan siklus laporan keuangannya benar.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: LPK Guna ArgapajakUMKM
ShareTweetSend

Berita Terkait

Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif
EKONOMI

Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif

Mei 23, 2025
Ibu-ibu saat antre pencairan pinjaman dana bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir di Aula Diskominfo Cilegon, Kamis (22/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Mei 22, 2025
UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital
EKONOMI

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital

April 30, 2025
Fikri Sebut Program Pemutihan Pajak, Kado HUT Pandeglang ke-151
PARLEMEN

Fikri Sebut Program Pemutihan Pajak, Kado HUT Pandeglang ke-151

April 11, 2025
UMKM Binaan Telkom Banten Pamer Produk di Festival Ikan Hias Cilegon
EKONOMI

UMKM Binaan Telkom Banten Pamer Produk di Festival Ikan Hias Cilegon

Maret 25, 2025
BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024
EKONOMI

BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024

Januari 23, 2025
Next Post
PT Murni Mapan Mandiri Diduga Tutup Drainase, Sebabkan Mampet dan Banjir di Kaserangan

PT Murni Mapan Mandiri Diduga Tutup Drainase, Sebabkan Mampet dan Banjir di Kaserangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×