Untuk diketahui, penebangan pohon secara illegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang- undang No.8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(BAR)
Page 2 of 2
Discussion about this post