“Kami ingin Dinas Perkim segera memproses ini sesuai aturan. Kalau dibiarkan, siapa yang akan menjaga ruang terbuka hijau kita,” tegas Nawawi Sahim seorang tokoh masyarakat setempat.
Untuk diketahui, aksi penebangan pohon tanpa izin berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor : 5 Tahun 2003, serta Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 44 Tahun 2021 mengenai penataan ruang dan retribusi kebersihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga miliaran rupiah atau pidana penjara.
Sementara itu, salah seorang pegawai UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Kecamatan Cibeber meminta namanya dirahasiakan. Dikatakannya, bahwa mereka tidak menerima laporan terkait pembuangan sampah dan puing dari lokasi penebangan pohon. “Enggak, bukan kita yang angkut (sampah puing), tidak ada retribusi sampai ke kita, tidak ada tembusan,” tutur sumber tersebut.(BAR)
Discussion about this post