Akibat terjadi penyetopan dan demonstrasi serta tindakan penekanan dari massa As, PT JMR melakukan pending pekerjaan hingga akhirnya pimpinan PT NNK membuat laporan ke Polda Banten.
“Dengan ada terjadinya peristiwa tersebut kami merasa sangat dirugikan, padahal kami sudah merespon cepat perihal pekerjaan tersebut sehingga semuanya kami siapkan baik tools dan consumable nya sudah dipersiapkan di lokasi PT JMR,” papar sumber tersebut.
Selanjutnya karena merasa dirugikan atas tindakan As itu, pihak manajemen PT NNK melaporkan tindakan dugaan pemerasan oleh As tersebut ke Polda Banten.
Sementara itu, terpisah, terkait penetapan tersangka As, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa pengusaha asal Ciwandan yang dilaporkan tersangkut dugaan pemerasan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang betul As sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” ucap Kombes Pol Didik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/10).(MPD/PBN)
Discussion about this post