SERANG, BANPOS – Satu hari setelah penetapan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah langsung bersilaturahmi ke kediaman Abuya Muhtadi dan Murtadho, di Cidahu, Cadasari, Pandeglang, pada Selasa, (24/9/2024) pagi.
Kedatangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 ini untuk meminta doa dan restu agar perjuangannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2024 dimudahkan serta diridhoi oleh Allah SWT.
Abuya Muhtadi berpesan kepada Andra Soni-Dimyati untuk menjaga kondusifitas kontestasi Pilgub Banten 2024. Selain itu, Ulama Kharismatik ini juga menyatakan pilihannya di Pilgub Banten 2024.
“Mohon bantuan untuk Pilkada ke depan nomor dua, ini orangnya,” kata Abuya seraya mengangkat tangan Andra Soni dan Dimyati.
“Khususnya Nahdlatul Ulama Provinsi Banten, ini pilihan saya,” tambah Abuya Muhtadi.
Terpisah, Abuya Murtadho memberikan semangat kepada Andra Soni-Dimyati untuk tetap kuat dalam perjuangannya. Sebab, nanti sosok kepala daerah harus menjadi pundak harapan dari masyarakat.
Sementara itu, calon Gubernur Banten Andra Soni mengaku bersyukur kembali bisa silaturahmi dengan Abuya Muhtadi dan Murtadho.
“Alhamdulillah kami mendapat banyak masihat terkait bagaimana menjadi seorang pemimpin. Abuya-abuya menitipkan Banten dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Banten,” terangnya.
Dalam silaturahminya itu, Andra Soni-Dimyati juga menyampaikan program utamanya jika terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yakni sekolah gratis SMA/SMK dan MA baik negeri maupun swasta.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, keduanya memberikan Abuya Muhtadi dan Murtadho rompi dengan tulisan Sekolah Gratis dan Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi yang merupakan visi dari Andra Soni-Dimyati.
Andra Soni-Dimyati Dekat dengan Ulama
Andra Soni-Dimyati merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang dekat dengan ulama. Keduanya ingin nasihat dan pesan ulama menjadi panduan utama dalam perjuangan politiknya.
Discussion about this post