Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
September 18, 2024
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
0
Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari). Hal ini dibuktikan dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Baca Juga

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Walikota Cilegon selaku Turut Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor: SK-1815/M.6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Cilegon untuk bersidang atas perkara nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang putusan pertama di Pengadilan Negeri Serang, yang diputus tanggal 12 April 2022 dimenangkan oleh Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp6.885.000,00.

Berdasarkan keputusan PN Serang tersebut dirasa belum menemukan keadilan, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dan dalam perkara banding tersebut telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022 dan kembali menguatkan putusan PN Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selanjutnya, diperkuat dengan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada 3 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi para penggugat. Dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/6/2025). Ikut menyaksikan, dari kiri ke kanan, Dahlan Dahi (mediator, anggota Dewan Pers), Yogi Hadi Ismanto (anggota Dewan Pers), Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), dan Wina Armada Sukardi (Sekjen PWI KLB).
PERISTIWA

Akhirnya Damai, PWI Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan di Hadapan Dewan Pers

Juni 13, 2025
Next Post
Dihibur Charly Van Houten, Ribuan Warga Senam Bahagia Bareng Andra Soni-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib

Dihibur Charly Van Houten, Ribuan Warga Senam Bahagia Bareng Andra Soni-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×