Pihaknya ingin pasca putusan tersebut PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Serta menghimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama. (Red)
Page 2 of 2
Discussion about this post