Tapi kata dia, agar keterlibatan masyarakat lokal, tenaga kerja dan pengusaha dimaksimalkan untuk bisa bekerja di RS Bethsaida.
“Tadi saya juga ditanyain terkait merekomendasikan perusahaan ada perusahaan disitu kita rekomendasikan kan ngga masalah itu tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Terkait upaya untuk melaporkan balik RS Bethsaida, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan praktisi hukum.
Pasalnya kata dia percakapan pribadi dirinya dengan pihak manajemen RS Bethsaida disebarkan ke orang-orang dan masuk ke dalam pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Karena pihak lain yang men screenshot percakapan pribadi saya, percakapan sih umum, cuman kan karena itu percakapan pribadi harusnya sih memang tidak diinformasikan ke yang lain tapi saya pelajari dulu yang mengerti terkait dengan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya laporan dari RS Bethsaida kepada Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra.
Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait pemanggilan Dede Rohana Putra ke Polda Banten karena masih proses penyelidikan.
“Betul (ada laporan) masih penyelidikan, masih di dalami. Masih ditindaklanjuti kasusnya,” singkatnya. (LUK)
Discussion about this post