“Kita juga tembuskan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, karena kita juga ingin tahu apakah Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah sejauh mana memberikan himbauan netralitas ASN. Ini kan sangat penting dimana ASN ini tidak berpihak kemana-mana maupun berpolitik,” katanya.
Ferry menjelaskan, pihaknya menduga bahwa teradu, Mochamad Maesyal Rasyid, melanggar ketentuan-ketentuan pada pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang pegawai ASN harus bebas dari terpengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, Pasal 24 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2023, ASN wajib menjaga netralitas, pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2023, penjabat pimpinan tinggi madya dan pejabat ditingkat tinggi pratama yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri dan menyatakan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain itu, juga pasal 59 ayat 3 UU Nomor 29 tahun 2023 ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden, anggota dewan dan seterusnya, bupati dan wakil bupati wajib mengundurkan diri sebagai ASN jika ditetapkan sebagai calon.
“Artinya terlepas apapun (alasan, red), menjadi suatu alibi ataupun argumentasi dari Mochamad Maesyal Rasyid selaku Sekda. Akan tetapi, disini ada namanya etika. Harusnya dia (Moch. Maesyal Rasyid, red) kalau sudah menyatakan untuk maju, seharusnya dia menyatakan untuk cuti diluar tanggungan negara atau mundur sekalian,” jelasnya.
“Maka dari itu, kita disini meminta untuk KASN untuk lebih tegas dan juga Bawaslu untuk lebih gencar melakukan suatu himbauan terkait dengan netralitas ASN pada pilkada 2024 khususnya di Pilkada Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (MPD/AZM)
Discussion about this post