Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Sekda Tangerang Dilaporkan Langgar Netralitas ke KASN

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juli 4, 2024
in POLITIK
0
Sekda Tangerang Dilaporkan Langgar Netralitas ke KASN

SERANG, BANPOS – Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H.Mad Romli (Tampung H.Mad Romli), Ferry Renaldy, melaporkan salah satu kandidat bakal calon (balon) Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ferry menuturkan, laporan yang pihaknya ajukan tersebut terkait atas adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta etik.

Baca Juga

Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil

Dewan Kabupaten Serang Upayakan Pemkab Bantu Rehabilitasi Madrasah Diniyah Madarijul Ulum

Ia menjelaskan bahwa KASN telah menerbitkan informasi terkait dengan terbuktinya Mochamad Maesyal Rasyid melanggar peraturan terkait dengan netralitas ASN. Adapun Rekomendasinya tersebut dengan nomor: R- 1555/ΝΚ.01.00/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 bahwa sekda tersebut telah terbukti bahwa melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara dan telah diberi rekomendasi untuk cuti di luar tanggungan negara atau mundur dari ASN.

“Namun, pada faktanya kami masih menemukan baliho yang mengatasnamakan Sekda Kabupaten Tangerang yang mengatasnamakan Mochamad Maesyal Rasyid yang diatasnya itu tertera Periode Bupati Tangerang 2024-2029,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (3/7).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pada baliho Balon Bupati Tangerang yang juga masih menjabat Sekda Kabupaten Tangerang itu tertera akun instagram, dimana akun tersebut juga merupakan akun pribadi dari Mochamad Maesyal Rasyid.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Di baliho itu juga ada nama official akun medsos instagram. Kami cek itu (instagramnya, red) dan bahwasanya akun itu akun pribadi. Yang perlu kami tegaskan disini adalah, bahwasanya ASN itu mengikat kode etik 24 jam. Tidak ada namanya kode etik tidak 24 jam,” tegasnya.

“Maka dari itu kami disini mengadukan dugaan pelanggaran netralitas dan juga etik yang dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid,” tambahnya.

Selain itu, Ferry mengatakan, bahwa laporan yang pihaknya lakukan itu juga ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Sebab, dirinya juga ingin mengetahui sejauh mana tindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam tugasnya memberikan informasi dan juga himbauan terkait netralitas ASN.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten TangerangMoch Maesyal RasyidPilbup Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
HEADLINE

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Mei 17, 2025
Sisa Pagar Laut Kohod Tangerang Akhirnya Dibongkar
PEMERINTAHAN

Sisa Pagar Laut Kohod Tangerang Akhirnya Dibongkar

April 18, 2025
Playground Annisa Jaya Desa Cibetok Cocok Jadi Tempat Ceriakan Anggota Keluarga Tercinta
PARIWISATA

Playground Annisa Jaya Desa Cibetok Cocok Jadi Tempat Ceriakan Anggota Keluarga Tercinta

April 6, 2025
Libur Lebaran, Kolam Renang Annisa Jaya Cibetok Diserbu Ribuan Pengunjung
PARIWISATA

Libur Lebaran, Kolam Renang Annisa Jaya Cibetok Diserbu Ribuan Pengunjung

April 6, 2025
Bupati Tangerang Apresiasi Bazar Sembako Murah oleh BPC HIPMI Tangerang
EKONOMI

Bupati Tangerang Apresiasi Bazar Sembako Murah oleh BPC HIPMI Tangerang

Maret 29, 2025
Desa Sodong Jadi Pusat Tanaman Jagung Nasional di Tangerang 
EKONOMI

Desa Sodong Jadi Pusat Tanaman Jagung Nasional di Tangerang 

Januari 21, 2025
Next Post
Adiksi Masyarakat Terhadap Judi Online

Adiksi Masyarakat Terhadap Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×