SERANG, BANPOS – Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H.Mad Romli (Tampung H.Mad Romli), Ferry Renaldy, melaporkan salah satu kandidat bakal calon (balon) Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ferry menuturkan, laporan yang pihaknya ajukan tersebut terkait atas adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta etik.
Ia menjelaskan bahwa KASN telah menerbitkan informasi terkait dengan terbuktinya Mochamad Maesyal Rasyid melanggar peraturan terkait dengan netralitas ASN. Adapun Rekomendasinya tersebut dengan nomor: R- 1555/ΝΚ.01.00/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 bahwa sekda tersebut telah terbukti bahwa melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara dan telah diberi rekomendasi untuk cuti di luar tanggungan negara atau mundur dari ASN.
“Namun, pada faktanya kami masih menemukan baliho yang mengatasnamakan Sekda Kabupaten Tangerang yang mengatasnamakan Mochamad Maesyal Rasyid yang diatasnya itu tertera Periode Bupati Tangerang 2024-2029,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (3/7).
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pada baliho Balon Bupati Tangerang yang juga masih menjabat Sekda Kabupaten Tangerang itu tertera akun instagram, dimana akun tersebut juga merupakan akun pribadi dari Mochamad Maesyal Rasyid.
“Di baliho itu juga ada nama official akun medsos instagram. Kami cek itu (instagramnya, red) dan bahwasanya akun itu akun pribadi. Yang perlu kami tegaskan disini adalah, bahwasanya ASN itu mengikat kode etik 24 jam. Tidak ada namanya kode etik tidak 24 jam,” tegasnya.
“Maka dari itu kami disini mengadukan dugaan pelanggaran netralitas dan juga etik yang dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid,” tambahnya.
Selain itu, Ferry mengatakan, bahwa laporan yang pihaknya lakukan itu juga ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Sebab, dirinya juga ingin mengetahui sejauh mana tindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam tugasnya memberikan informasi dan juga himbauan terkait netralitas ASN.
Discussion about this post