Melansir Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR yang berupa kelompok usaha:
- dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
- dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
- memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;
- kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
- pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
- perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
- apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
- apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
Selain syarat di atas, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 juga memberikan syarat tambahan, bahwa calon penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.
Calon penerima KUR khusus juga diwajibkan memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, wajib juga memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el, dan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk mereka yang menerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50 juta. (DZH)
Discussion about this post