Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pengusaha UMKM Merapat, Ini Syarat Dapat Modal Hingga Rp500 juta Melalui KUR Khusus

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juli 2, 2024
in EKONOMI
0
Pengusaha UMKM Merapat, Ini Syarat Dapat Modal Hingga Rp500 juta Melalui KUR Khusus

Melansir Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR yang berupa kelompok usaha:

  1. dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
  2. dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
  3. memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;
  4. kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
  5. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
  6. perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
  7. apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
  8. apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

Selain syarat di atas, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 juga memberikan syarat tambahan, bahwa calon penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.

Baca Juga

Disnaker Lebak Bakal Gelar Pelatihan Kerja, Ada Kelas Konten Kreator

Ekonomi AS Tertekan, Rupiah Berpotensi Menguat

Calon penerima KUR khusus juga diwajibkan memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wajib juga memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el, dan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk mereka yang menerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50 juta. (DZH)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kredit Usaha RakyatKURKUR KhususUMKM
ShareTweetSend

Berita Terkait

Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif
EKONOMI

Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif

Mei 23, 2025
Ibu-ibu saat antre pencairan pinjaman dana bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir di Aula Diskominfo Cilegon, Kamis (22/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Mei 22, 2025
UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital
EKONOMI

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital

April 30, 2025
UMKM Binaan Telkom Banten Pamer Produk di Festival Ikan Hias Cilegon
EKONOMI

UMKM Binaan Telkom Banten Pamer Produk di Festival Ikan Hias Cilegon

Maret 25, 2025
BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024
EKONOMI

BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024

Januari 23, 2025
Dua Pegawai BRI di Lebak Tilap Miliaran Uang KUR Untuk Judol
HUKRIM

BRI Rangkasbitung Terapkan Zero Tolerance Bagi Dua Oknum Penyimpangan KUR-KUPRA

Desember 25, 2024
Next Post
Benyamin Resmikan Gedung Baru SDN 01 Pamulang Barat, Kini Daya Tampung Semakin Banyak

Benyamin Resmikan Gedung Baru SDN 01 Pamulang Barat, Kini Daya Tampung Semakin Banyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×