Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pengusaha UMKM Merapat, Ini Syarat Dapat Modal Hingga Rp500 juta Melalui KUR Khusus

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juli 2, 2024
in EKONOMI
0
Pengusaha UMKM Merapat, Ini Syarat Dapat Modal Hingga Rp500 juta Melalui KUR Khusus

JAKARTA, BANPOS – Ce’es BANPOS, mungkin ada di antara kalian yang tengah membangun usaha atau sudah memiliki usaha yang ingin dikembangkan, namun membutuhkan tambahan pembiayaan? Maka Ce’es BANPOS bisa mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus.

Untuk diketahui, KUR khusus itu juga dikenal dengan KUR Klaster. Ketentuan yang mengatur terkait dengan KUR tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Baca Juga

Dari Studio Animasi ke Industri Otomotif Listrik, Mocca Studio Akuisisi Minebi Garage

Jelang Idul Adha, DPKP Kabupaten Tangerang Gelar Pangan Murah

Namun untuk KUR khusus, tidak semua usaha bisa mendapat pembiayaan. Jika merujuk Pasal 35 ayat (1), KUR khusus ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Plafon pinjaman KUR Khusus bisa mencapai Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Untuk suku bunga/margin KUR khusus sendiri, ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

KUR khusus memiliki jangka waktu pinjaman paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. Sementara untuk kredit/pembiayaan investasi diberikan paling lama lima tahun.

KUR khusus bisa diperpanjang atau direstrukturisasi menjadi lima tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan menjadi tujuh tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan KUR khusus?

Calon penerima KUR khusus tentunya harus merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara, kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi kelompok usaha atau gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kredit Usaha RakyatKURKUR KhususUMKM
ShareTweetSend

Berita Terkait

Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif
EKONOMI

Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif

Mei 23, 2025
Ibu-ibu saat antre pencairan pinjaman dana bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir di Aula Diskominfo Cilegon, Kamis (22/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Mei 22, 2025
UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital
EKONOMI

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital

April 30, 2025
UMKM Binaan Telkom Banten Pamer Produk di Festival Ikan Hias Cilegon
EKONOMI

UMKM Binaan Telkom Banten Pamer Produk di Festival Ikan Hias Cilegon

Maret 25, 2025
BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024
EKONOMI

BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024

Januari 23, 2025
Dua Pegawai BRI di Lebak Tilap Miliaran Uang KUR Untuk Judol
HUKRIM

BRI Rangkasbitung Terapkan Zero Tolerance Bagi Dua Oknum Penyimpangan KUR-KUPRA

Desember 25, 2024
Next Post
Benyamin Resmikan Gedung Baru SDN 01 Pamulang Barat, Kini Daya Tampung Semakin Banyak

Benyamin Resmikan Gedung Baru SDN 01 Pamulang Barat, Kini Daya Tampung Semakin Banyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×