JAKARTA, BANPOS – Ce’es BANPOS, mungkin ada di antara kalian yang tengah membangun usaha atau sudah memiliki usaha yang ingin dikembangkan, namun membutuhkan tambahan pembiayaan? Maka Ce’es BANPOS bisa mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus.
Untuk diketahui, KUR khusus itu juga dikenal dengan KUR Klaster. Ketentuan yang mengatur terkait dengan KUR tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Namun untuk KUR khusus, tidak semua usaha bisa mendapat pembiayaan. Jika merujuk Pasal 35 ayat (1), KUR khusus ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
Plafon pinjaman KUR Khusus bisa mencapai Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Untuk suku bunga/margin KUR khusus sendiri, ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
KUR khusus memiliki jangka waktu pinjaman paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. Sementara untuk kredit/pembiayaan investasi diberikan paling lama lima tahun.
KUR khusus bisa diperpanjang atau direstrukturisasi menjadi lima tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan menjadi tujuh tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan KUR khusus?
Calon penerima KUR khusus tentunya harus merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara, kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi kelompok usaha atau gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan).
Discussion about this post