CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) berkomitmen untuk menyimpan dan menyelamatkan naskah kuno yang ada di Kota Cilegon. Naskah kuno ini nantinya akan disimpan secara digital.
Penegasan ini disampaikan Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah Syihabudin saat kegiatan Sosialisasi Pentingnya Keberadaan Naskah Kuno atau Manuskrip di Kota Cilegon, di Aula DPK Kota Cilegon, Selasa (25 Juni 2024).
“Selama Kota Cilegon berdiri penyelamatan naskah kuno belum pernah dilakukan. Untuk itu kami mengambil inisiatif supaya naskah kuno yang ada terselamatkan dan dapat dipublikasikan,” tandas Ismatullah, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Ismatullah mengungkapkan pentingnya data naskah kuno dari seluruh obyek bersejarah di Kota Cilegon harus mulai dikumpulkan agar tidak hilang seiring perkembangan zaman.
“Semua ini harus terekam di DPK Kota Cilegon. Namun ternyata sementara ini kita belum terlaksakan selain keterbatasan anggaran juga ternyata tupoksi ini belum terlaksana di Kota Cilegon,” terang Ismatulloh.
Olehkarena itu pihaknya berencana akan melakukan digitalisasi seluruh naskah kuno yang terkumpul, yang nantinya bisa digunakan sebagai ilmu pengetahuan dan literatur tentang rekam sejarah daerah bagi pelajar dan masyarakat di masa mendatang.
“Semoga hal ini menjadi bahan pemerintahan daerah melalui kepemimpinan Pak Walikota Helldy Agustian agar dapat terdokumentasi dan terpublikasi secara rapih sehingga dinikmati oleh generasi muda yang akan datang,” ucap mantan Kadis Pendidikan.
Menurutnya, dalam upaya untuk meningkatkan minat masyarakat khususnya terhadap manuskrip kuno tersebut, perlu berbagai upaya sosialisasi.
Semisal 2024 ini akan mem-brainstorming masyarakat akan pentingnya bank data. Perlunya bank data yang aman untuk menitipkan.
“Selanjutnya akan kita publikasikan, kita lestarikan, kita digitalisasi bila perlu diterjemahkan, nanti kita publikasi dalam bentuk buku sehingga nanti mudah dibaca,” terangnya.
Untuk diketahui, arsip kuno atau manuskrip adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun.
Discussion about this post